Jadwal Layanan Perpustakaan
Senin-Jumat: 07.00 - 15.00 WIB
Mekanisme Umum Bebas Pustaka
Berikut adalah langkah-langkah umum yang sering diterapkan:
- Pengecekan Kewajiban: Pemustaka (anggota perpustakaan) harus memastikan bahwa tidak ada pinjaman buku yang belum dikembalikan atau denda yang belum diselesaikan. Jika masih ada pinjaman atau denda, kewajiban tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu.
- Mengajukan Permohonan: Anggota mengajukan permohonan surat keterangan bebas pustaka. Metode pengajuan bisa beragam, mulai dari datang langsung ke perpustakaan hingga melalui sistem daring (online).
- Verifikasi Data: Petugas perpustakaan akan memverifikasi status keanggotaan dan riwayat peminjaman pemustaka.
- Pengumpulan Persyaratan Tambahan (khusus institusi pendidikan): Untuk konteks mahasiswa, seringkali ada syarat tambahan seperti mengunggah karya akhir (skripsi/tesis) dalam bentuk soft file ke repositori perpustakaan atau memberikan sumbangan buku.
- Penerbitan Surat: Setelah semua kewajiban terpenuhi dan data terverifikasi, perpustakaan akan menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pustaka (SKBP), biasanya dalam bentuk fisik atau file PDF yang dikirim melalui email/WhatsApp.
- Status Keanggotaan Dinonaktifkan: Proses bebas pustaka biasanya akan menonaktifkan status keanggotaan perpustakaan yang bersangkutan.